PMB UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
Pengakuan atas capaian pembelajaran dari pendidikan formal sebelumnya (Transfer Kredit) atau dari pengalaman kerja, pendidikan non-formal & informal (Perolehan Kredit) untuk melanjutkan studi perguruan tinggi.
Kriteria & Persyaratan Transfer Kredit
Khusus bagi calon mahasiswa pindahan atau mantan mahasiswa putus kuliah (Drop Out)
Sasaran Pendaftar:
- Calon mahasiswa yang telah menempuh pendidikan pada program studi di Perguruan Tinggi sebelumnya.
- Mahasiswa Putus Kuliah (Drop Out) yang ingin melanjutkan pendidikan.
Dokumen Bukti Pendukung:
- Ijazah / Transkrip Nilai atau Surat Keterangan Lulus mata kuliah perguruan tinggi sebelumnya.
- Silabus, Rencana Pembelajaran Semester (RPS), atau Keterangan uraian isi mata kuliah dari prodi asal.
Tahapan Pelaksanaan Pendaftaran Transfer Kredit
1. Konsultasi
Konsultasi awal untuk mengidentifikasi ruang lingkup bidang studi & mata kuliah yang diakui.
2. Formulir & Dokumen
Mengisi Formulir Pendaftaran (Form 01) dan Formulir Aplikasi RPL prodi pilihan.
3. Penilaian Asesor
Proses asesmen dan evaluasi kesetaraan oleh Tim Asesor yang ditunjuk Fakultas/Prodi.
4. Rekognisi Kredit
Penetapan resmi jumlah Satuan Kredit Semester (SKS) yang diakui dan ditransfer.
Dokumen & Formulir Prodi RPL
Pilih Program Studi pilihanmu untuk mengakses Formulir Pendaftaran, Aplikasi RPL & Evaluasi Diri
