RPL

PMB UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

Pengakuan atas capaian pembelajaran dari pendidikan formal sebelumnya (Transfer Kredit) atau dari pengalaman kerja, pendidikan non-formal & informal (Perolehan Kredit) untuk melanjutkan studi perguruan tinggi.

Kriteria & Persyaratan Transfer Kredit

Khusus bagi calon mahasiswa pindahan atau mantan mahasiswa putus kuliah (Drop Out)

Sasaran Pendaftar:
  • Calon mahasiswa yang telah menempuh pendidikan pada program studi di Perguruan Tinggi sebelumnya.
  • Mahasiswa Putus Kuliah (Drop Out) yang ingin melanjutkan pendidikan.
Dokumen Bukti Pendukung:
  • Ijazah / Transkrip Nilai atau Surat Keterangan Lulus mata kuliah perguruan tinggi sebelumnya.
  • Silabus, Rencana Pembelajaran Semester (RPS), atau Keterangan uraian isi mata kuliah dari prodi asal.

Tahapan Pelaksanaan Pendaftaran Transfer Kredit

1. Konsultasi

Konsultasi awal untuk mengidentifikasi ruang lingkup bidang studi & mata kuliah yang diakui.

2. Formulir & Dokumen

Mengisi Formulir Pendaftaran (Form 01) dan Formulir Aplikasi RPL prodi pilihan.

3. Penilaian Asesor

Proses asesmen dan evaluasi kesetaraan oleh Tim Asesor yang ditunjuk Fakultas/Prodi.

4. Rekognisi Kredit

Penetapan resmi jumlah Satuan Kredit Semester (SKS) yang diakui dan ditransfer.

Dokumen & Formulir Prodi RPL

Pilih Program Studi pilihanmu untuk mengakses Formulir Pendaftaran, Aplikasi RPL & Evaluasi Diri